Sempat saya magang di sebuah power plant yang harus senantiasa diawasi, sehingga diberlakukan shift pekerja yang bertanggung-jawab atas situs tersebut. Ketika di hari Jumat, kebetulan kami semua disitu muslim, dan saya yang baru disitu tentu saja bertanya-tanya apabila tiba waktunya sholat apakah pos ini ditinggal atau bagaimana. Dan ternyata salah seorang yang bertugas tetap menjaga pos tersebut dan menggantinya dengan sholat dzuhur. Tentu saja tidak setiap Jumat demikian, karena ada petugas yang lain bergantian setiap Jumatnya digilir.
Kemudian saya berpikir juga, bagaimana dengan satpam, atau profesi serupa yang bertugas menjaga? Ternyata dalam kaedah fiqh, ada jawabannya, sebagaimana halnya diharamkan babi untuk dimakan, tetapi ketika dalam kondisi tidak ditemui makanan selain babi maka karena terancam jiwanya, dalam kaedah fiqh untuk kondisi darurat tersebut tidak apa untuk makan babi, sampai tersedianya alternatif lain. Petugas keamanan tentunya diberi tanggung jawab atas terciptanya keamanan pada area tertentu yang ditugasinya, dari potensi bahaya yang mengancam, dalam bentuk apapun, sehingga dalam kondisi tersebut masih ada ruang untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur. Tentunya ada persyaratan didalamnya.
Lebih jelasnya, saya share salah satu artikel yang saya temui di internet:
Meninggalkan Salat Jumat Karena Menjaga Rumah
Pertanyaan:
Kami adalah seorang satpam di sebuah universitas, pada hari Jumat kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah salat jumat diganti dengan salat zuhur?
Jawaban:
Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri salat jamaah dan jumat adalah takut kehilangan harta. Ketika menjelaskan tentang udzur meninggalkan salat jamaah dan jumat, dalam poin ke-4, Syekh ‘Adil bin Yusuf al-‘Azzazi mengatakan, “Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta.” (Tamamul Minnah, 1:347)
Namun disunahkan jangan sampai meninggalkan salat jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه
“Barangsiapa yang meninggalkan tiga salat jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud)